8 Polisi Pengeroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

irfan Maulana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Delapan polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang diduga mengeroyok pengguna narkoba berinisial DK (38) hingga tewas dijerat pasal berlapis. Total ada sembilan orang yang terlibat dalam penganiayaan ini.

Delapan orang masuk kategori pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya tak ditahan dan dikembalikan ke etik. Dari delapan polisi itu, tujuh orang sudah ditahan, sementara satu lainnya buron.

"Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (28/8/2023).

Diketahui, tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP dan telan ditahan. Sementara, yang buron berinisial S.

Hengky mengatakan, sebelumnya Ditkrimum telah mendapatkan pelimpahan pemeriksaan kasus tersebut dari Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar pihaknya menerapkan pasal tersebut.

"Saat ini Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Dia menuturkan, pihaknya akan teliti melakukan penyelidikan kasus ini, terutama soal surat perintah terkait penyelidikan yang dilakukan sembilan polisi tersebut pada perkara DK.

"Yang jelas ini adalah delik materiel, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya penyelidikan kita secara berkesinambungan, nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan, yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens pada pelaku-pelaku ini agar menjadi contoh tidak terulang kembali," katanya.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo cs Ogah Ngemis Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Tak Ada Sisi Kenegarawanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal