"Dilakukan pengecekan seluruh surat suara (calon presiden dan wakil presiden), ditemukan sisanya empat lagi yang sama. Sehingga ada delapan surat suara yang diduga ada bekas coblosan," tuturnya.
Kemudian, KPPS dengan saksi berkomunikasi dan mengatakan bahwa delapan surat suara itu menjadi surat suara rusak. Dijelaskannya, di TPS 054 itu terdapat 178 DPT sehingga secara umum delapan surat suara itu tidak mengganggu proses pemungutan suara dan dinyatakan sebagai surat suara rusak.
"Yang jelas kalau ini signifikan mungkin ada treatment lain, tapi ini hanya delapan dan sudah dinyatakan surat suara rusak oleh KPPS dan saksi," ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia mengaku pihaknya masih akan mendatangi lokasi TPS untuk memastikan temuan tersebut.
"Kita lagi menuju ke sana mau kita cek kebenarannya seperti apa," ujar Adi.