8 Titik Layanan Perpanjangan STNK di Jakarta, Ini Persyaratan Wajib Dibawa

Wildan Catra Mulia
Layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di ITC Sempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019). (Foto: TMC Polda Metro).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di wilayah Jakarta, Selasa (23/7/2019). Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro.

Ada delapan lokasi layanan perpanjangan STNK, yaitu di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Kemudian Jakarta Islamic Center dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain itu di, Mal Citraland Jakarta Barat, depan TMP Kalibata Jakarta Selatan serta Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota di Jakarta Timur.

Layanan STNK keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pemilik kendaraan diwajibkan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Misalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak satu lembar. Selain itu STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Mobil
3 tahun lalu

Mobil Dicuri atau Dijual, Begini Cara Blokir STNK Online

Motor
3 tahun lalu

Proses dan Cara Balik Nama Motor, Ini Syarat dan Rincian Biayanya

Aksesoris
4 tahun lalu

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK, Bagini Cara Penulisannya

Megapolitan
5 tahun lalu

Perpanjang SIM A dan SIM C Bisa Online, STNK Menyusul

Aksesoris
5 tahun lalu

Syarat Perpanjangan STNK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal