Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
Advertisement . Scroll to see content

Proses dan Cara Balik Nama Motor, Ini Syarat dan Rincian Biayanya

Sabtu, 16 Juli 2022 - 19:01:00 WIB
Proses dan Cara Balik Nama Motor, Ini Syarat dan Rincian Biayanya
Cara balik nama motor dan prosedur pengurusannya (Foto: Samsat Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak orang yang mungkin belum tahu cara balik nama motor dan prosedur pengurusannya. Hal itu karena memang prosesnya terbilang agak rumit dan membutuhkan waktu agak panjang.

Balik nama kendaraan biasanya dilakukan ketika seseorang baru membeli motor bekas dengan surat-surat yang resmi dan lengkap. Balik nama dimaksudkan agar formalitas kendaraan tersebut resmi menjadi atas nama pemilik baru.

Sederhananya, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau seterusnya. Balik nama tersebut dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk melakukan balik nama motor, perlu diketahui terlebih dahulu terkait persyaratan dan biaya yang diperlukan. 

Dikutip iNews.id dari laman bprd.jakarta.go.id, Senin (4/7/2022), hal pertama yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya siapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut