8 Warga Taiwan Penyelundup Sabu 1 Ton Terancam Hukuman Mati

helmi Novly
Aparat Polda Metro Jaya saat menggagalkan penyelundupan sabu 1 ton di Pantai Anyer, Serang, Banten, Juli 2017. (Foto: Sindonews.com/Ist)

Delapan terdakwa masing-masing Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Kelima orang ini berperan sebagai pekerja di kapal Wanderlust yang mengangkut narkotika itu. Tiga lainnya, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, bertugas menjemput sabu-sabu di Pantai Anyer.

Sidang perdana sebenarnya digelar pada 4 Januari 2017. Namun majelis hakim menunda sidang karena mempersoalkan kualifikasi dua penerjemah yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka tidak bias menunjukkan sertifikasi mengenai keahlian menerjemahkan bahasa asing serta surat dari kantor perwakilan Taiwan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Nasional
18 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
20 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Nasional
2 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal