Berikut ini sembilan fakta yang perlu diketahui mengenai SIKM:
1. TIDAK BENAR. Saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta.
2. TIDAK BENAR. Saya harus melampirkan surat hasil tes Swab, surat hasil tes PCR dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Rumah Sakit, saat mengajukan Perizinan SIKM.
3. TIDAK BENAR. Saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum (Darat, Laut, Udara) meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta, Saya Tetap Harus memiliki SIKM.
4. TIDAK BENAR. Saya bertugas sebagai Tenaga Medis. Saya tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta.
5. TIDAK BENAR. Saya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.