Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

9 Fakta yang Perlu Diketahui soal SIKM

Selasa, 02 Juni 2020 - 06:30:00 WIB
9 Fakta yang Perlu Diketahui soal SIKM
Ilustrasi pengamanan polisi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Permintaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terus melonjak. Total, permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebanyak 39.850, Minggu (31/5/2020).

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan sekitar 5,7 persen saja SIKM yang diterbitkan. Selebihnya ditolah karena tidak memenuhi persyaratan.

"Sebanyak 2.286 Pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5/2020).

SIKM hanya diberikan kepada pekerja yang ada di 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun bagi warga yang butuh dirujuk karena sakit atau meninggal, menurut Benni, SIKM bisa diberikan.

"Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut