Acara Hajatan di Depok Dibubarkan Hari Pertama PPKM Darurat, Penyelenggara Akan Disanksi

Antara
Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. (Foto: Antara).

DEPOK, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Depok menindak tegas warga yang menggelar hajatan pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021). Acara tersebut dinilai menimbulkan kerumunan.

Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, tengah mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

"Satpol PP sudah hentikan kegiatan dan segera melakukan pemeriksaan untuk di buat berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Dadang di Depok, Sabtu (3/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Megapolitan
3 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Nasional
14 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal