Dia menuturkan, sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran dalam hajatan tersebut. Menurutnya, peringatan telah disampaikan kepada penyelenggara hajatan untuk memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
"Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya beredar luas di WhatsApp grup dan sejumlah media sosial adanya gelar hajatan yang diiringi joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Padahal sekarang merupakan penerapan PPKM Darurat hari pertama. Hajatan digelar di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.