Acara Hajatan di Depok Dibubarkan Hari Pertama PPKM Darurat, Penyelenggara Akan Disanksi

Antara
Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran dalam hajatan tersebut. Menurutnya, peringatan telah disampaikan kepada penyelenggara hajatan untuk memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya beredar luas di WhatsApp grup dan sejumlah media sosial adanya gelar hajatan yang diiringi joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Padahal sekarang merupakan penerapan PPKM Darurat hari pertama. Hajatan digelar di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Amankan Terduga Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Ini Sosoknya

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar 10 Sekolah di Depok yang Terima Ancaman Bom

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Ini Isi Email Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal