Ia melanjutkan, lembaga filantropi tidak cukup hanya mengandalkan profesionalitas tetapi juga harus berintegritas. Kemudian juga punya niat baik, keandalan, kompetensi, kejujuran, dan keterbukaan sebagaimana komponen wajib dalam teori kepercayaan.
"Masih banyak lembaga filantropi yang baik dan terpercaya, seperti Lazis Nahdlatul Ulama dan Lazis Muhammadiyah," tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.