Iwan menambahkan, kebijakan Transjakarta masih sesuai aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti wajib memakai masker, menunjukan telah melakukan vaksin COVID-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen resmi lainnya secara digital maupun yang telah dicetak.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki gerbang halte. Penumpang juga tidak diperkenankan melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap patuh mengikuti semua aturan yang berlaku,” tutup dia.