Ada Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Kakorlantas Polri: Tak Wajib Ganti STNK

Muhammad Refi Sandi
Masyarakat yang Terdampak Perubahan Nama Jalan Tak Wajib Ganti STNK

JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi memastikan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di Jakarta tidak wajib mengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.

"Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," ujar Firman kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut, Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Ia memastikan proses tersebut dilakukan secara bertahap.

"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman.

Lebih lanjut, Firman menyebut pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian data kendaraan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Polri Jadi Balantas, Dipimpin Jenderal Bintang 3

Megapolitan
18 hari lalu

Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta

Keuangan
22 hari lalu

Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!

Buletin
24 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal