Ada Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Kakorlantas Polri: Tak Wajib Ganti STNK

Muhammad Refi Sandi
Masyarakat yang Terdampak Perubahan Nama Jalan Tak Wajib Ganti STNK

JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi memastikan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di Jakarta tidak wajib mengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.

"Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," ujar Firman kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut, Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Ia memastikan proses tersebut dilakukan secara bertahap.

"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman.

Lebih lanjut, Firman menyebut pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian data kendaraan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Siap-Siap! Pemprov DKI Tambah 60 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini

Megapolitan
1 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Sebut Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026

Megapolitan
3 hari lalu

Simak! Daftar Jalan Ditutup saat Rekayasa Lalin Kota Tua Jakarta akhir Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal