Ahli Hukum Polda Metro Jaya Ungkap Dasar Hukum Penyitaan HP Aiman Witjaksono

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Aiman di PN Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum acara pidana Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Warasman Marbun, dihadirkan dalam sidang praperadilanAiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024). Warasman menegaskan penyitaan barang bukti Aiman tetap sah meskipun terdapat dua surat penetapan penyitaan.

Warasman menjelaskan dua surat penetapan penyitaan diperbolehkan dan sah. Hal ini karena surat izin penyitaan merupakan bagian dari berkas perkara yang tidak terpisahkan.

"Justru memperkuat, yang paling parah itu tak ada permohonan izin sitanya, itu baru cacat hukum. Sepanjang dipegang di tangan penyidik ada bukti sita dari pengadilan, persetujuan, dan barang yang disita itu sama dengan izin sita, aman itu," kata Warasman.

Sebelumnya, tim hukum Aiman mempertanyakan keabsahan penyitaan dengan dua surat penetapan. Warasman menegaskan bahwa sepanjang kedua surat tersebut berkaitan dengan barang bukti yang sama, maka penyitaan tersebut sah dan saling menguatkan.

Warasman juga menjelaskan bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan merupakan serangkaian tindakan yang sah menurut hukum. Hal ini sesuai dengan KUHAP Pasal 1 angka 16 tentang pengertian penyitaan, yang menyatakan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Mobil Listrik Terbakar di Tebet Jaksel, 28 Personel Damkar Turun Tangan

1 hari lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

1 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

2 hari lalu

Tak Main-Main! Ruben Onsu Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Diserang Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal