Ahli Hukum Polda Metro Jaya Ungkap Dasar Hukum Penyitaan HP Aiman Witjaksono

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Aiman di PN Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Tahapannya itu yang jelas tidak menyalahi aturan, itu sudah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum. Karena tadi tahapannya sudah jelas ada berita acara dari saksi, diperoleh ada fakta yang mesti diungkap sehingga tidak salah kalau KUHAP Pasal 1 angka 16 tentang pengertian penyitaan, disana dikatakan serangkaian tindakan penyidik, tetap serangkaian masuknya," ujar Warasman.

Sebelumnya, tim hukum Aiman sempat menolak ahli yang dihadirkan Bidkum Polda Metro Jaya. Pasalnya, ahli merupakan purnawirawan polisi dan masih menjadi ahli di Bareskrim Polri sehingga tim pengacara Aiman khawatir pendapatnya tak independen.

Namun, hakim tunggal Delta Tama tetap membolehkan Warasman Marbun memberikan keterangannya.

"Ahli sudah bukan lagi polisi, sehingga tidak masalah. Karena hakim juga sudah pensiun banyak menjadi ahli juga, tidak masalah," kata hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

2 hari lalu

FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Macet di GBK

3 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal