Ahli Psikologi Forensik Sebut Anomali: Pembunuhan Berencana Dihukum Mati, Aborsi 10 Tahun

Wildan Catra Mulia
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjerat tiga tersangka kasus klinik aborsi di Kawasan Paseban, Senin, Jakarta Pusat dengan pasal berlapis yang diambil dari tiga Undang-Undang (UU). Namun besaran hukuman dalam rentetan pasal tersebut dinilai sebuah anomali.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menuturkan anomali hukum itu terletak pada besaran hukuman yang nantinya akan dijalani para pelaku aborsi. Menurut Reza, aborsi adalah pembunuhan berencana.

Orang Indonesia pertama yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik ini memaparkan, membunuh secara berencana bayi 1 menit setelah dan sebelum bayi dilahirkan ternyata memiliki konsekuensi hukum berbeda.

"Pembunuhan berencana diancam sanksi maksimal hukuman mati, sedangkan aborsi cuma dihukum maksimal 10 tahun," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (17/2/2020).

Anomali hukum lainnya adalah hubungan seks di luar pernikahan bukan perkara pidana. Para pelaku aborsi melakukan aksinya itu karena hamil di luar pernikahan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Momen Wapres Gibran Salat Tarawih di Senen Jakpus, Berbaur dengan Warga

Megapolitan
2 bulan lalu

Jalan Salemba Raya Macet Panjang, Pemotor Nekat Terobos Jalur Busway

Nasional
3 bulan lalu

Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA

Megapolitan
3 bulan lalu

Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal