Ahli Psikologi Forensik Sebut Anomali: Pembunuhan Berencana Dihukum Mati, Aborsi 10 Tahun

Wildan Catra Mulia
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjerat tiga tersangka kasus klinik aborsi di Kawasan Paseban, Senin, Jakarta Pusat dengan pasal berlapis yang diambil dari tiga Undang-Undang (UU). Namun besaran hukuman dalam rentetan pasal tersebut dinilai sebuah anomali.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menuturkan anomali hukum itu terletak pada besaran hukuman yang nantinya akan dijalani para pelaku aborsi. Menurut Reza, aborsi adalah pembunuhan berencana.

Orang Indonesia pertama yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik ini memaparkan, membunuh secara berencana bayi 1 menit setelah dan sebelum bayi dilahirkan ternyata memiliki konsekuensi hukum berbeda.

"Pembunuhan berencana diancam sanksi maksimal hukuman mati, sedangkan aborsi cuma dihukum maksimal 10 tahun," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (17/2/2020).

Anomali hukum lainnya adalah hubungan seks di luar pernikahan bukan perkara pidana. Para pelaku aborsi melakukan aksinya itu karena hamil di luar pernikahan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kebakaran 83 Rumah di Senen Jakpus, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

3 hari lalu

Kebakaran Permukiman Padat di Senen Jakpus Hanguskan 83 Rumah, 388 Jiwa Terdampak

3 hari lalu

Kebakaran Permukiman Padat di Jalan Kramat Pulo Dalam Senen Jakpus, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

18 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal