Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Guci Terima Santunan Rp50 Juta 

irfan Maulana
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan jajaran saat memberikan santunan. (Istimewa)

TANGSEL, iNews.id - Keluarga korban meninggal peristiwa kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari jasa Raharja. Kedua korban yang merupakan warga Tangerang Selatan (Tangsel) itu yakni Maja (58) dan Iben Mukorobin.

"Saya mengantarkan atau mendampingi dari jasa raharja memberikan santunan kepada keluarga almarhum bapak Maja bin sitem dan bapak Ibin. Sebesar masing-masing uang snatunan Rp50 juta," ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat menyerahkan santunan di rumah duka almarhum Maja, Selasa, (9/5/2023).

Santunan tersebut langsung diberikan kepada ahli waris. Benyamin juga mengucapkan terimakasih kepada jasa Raharja.

"Tentunya saya atas nama pemkot mengucapkan terima kasih atas bantuan ini, dan kepada keluarga supaya dapat memanfaatkan sebaik-baiknya," ucapnya.

Sementara, Pemkot Tangsel memberikan santunan Rp4 juta dari program santunan kematian untuk biaya pemulasaraan jenazah.

"Iyah kami ada program santunan kematian Rp4 juta, itu sebetulnya untuk pengurusan penguburannya, beli kain, tapi karena administrasi kami seperti gitu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

2 Orang Jadi Tersangka Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, Dianggap Lalai

Megapolitan
4 jam lalu

Buntut Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Mobil
10 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Kecelakaan Bus Maut Sepanjang 2025, Terbaru di Krapyak Telan 16 Korban Jiwa

Nasional
10 hari lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal