JAKARTA, iNews.id - Ahmad Yani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditunjuk menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta sementara periode 2024-2029. Sementara, Johnny Simanjuntak dari PDI Perjuangan ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Hal itu ditandai dengan penyerahan palu pimpinan DPRD DKI dari Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2024) siang.
"Bapak H Ahmad Yani dari PKS Ketua. Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Bapak Jhonny Simanjuntak dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Pejabat Sekretariat DPRD DKI Jakarta Saria DAG Sinaga yang membacakan putusan penunjukan.
Aturan terkait pimpinan sementara merujuk pada Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pimpinan DPRD Provinsi yang belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dengan komposisi satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.