JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengusulkan potongan masa tahanan (remisi) Natal untuk terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Remisi Natal yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta itu diusulkan satu bulan.
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pengurangan menjalani masa pidana Natal 2018 yang diusulkan kepada Ahok merupakan hak sebagai warga binaan.
"Sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i) bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi,” kata Ade di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Menurut dia, remisi yang diberikan kepada Ahok sampai waktu masih menunggu surat keputusan menteri Hukum dan HAM. “Dengan syarat Ahok konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya,” ujar dia.
Ade menuturkan, Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ade merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.
“Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” ucap Ade.
Kemenkum HAM menyatakan, pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok dinilai berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, kata Ade, Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.