JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengakui tindakan Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah handphone (HP) tanpa surat izin melanggar standar operasional prosedur atau SOP. Saat ini Ambarita tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Propam Polda Metro Jaya.
"Memang betul kita akui, Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP. Sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan ke Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).
Yusri menambahkan saat ini Ditpropam Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Ambarita. Yusri mengklaim polisi akan memberikan sanksi tegas terhadap Aipda Ambarita.
Sanksi tegas diberikan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah. "Kalau memang ada kesalahan disiplin akan kita tindak dengan tegas," kata dia.