Anam menambahkan, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik dalam sidang tersebut. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan," jelas dia.