Aktor Pierre Gruno Jadi Tersangka Penganiayaan di Bar

Riyan Rizki Roshali
Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria berinisial GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah bar salah satu hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.

“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy, Kamis (13/7/2023) malam.

Dia menuturkan, Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP. “Kami telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pemukulan. Sang aktor diduga menganiaya pria berinisial GDS di sebuah bar kawasan Cilandak pada Jumat, 30 Juni 2023.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak, Panglima Perintahkan Tindak Tegas Pelaku

Nasional
15 jam lalu

Kronologi Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak, Ternyata gegara Masalah Sepele

Buletin
5 hari lalu

Sakit Hati Gegara Diejek Pengangguran, Menantu Aniaya Mertua di Pasuruan

Megapolitan
8 hari lalu

Kronologi Polantas di Jakpus Tiba-Tiba Dipukul usai Tegur Pemotor Pelanggar Lalu Lintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal