JAKARTA, iNews.id – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah bar salah satu hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.
“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy, Kamis (13/7/2023) malam.
Dia menuturkan, Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP. “Kami telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pemukulan. Sang aktor diduga menganiaya pria berinisial GDS di sebuah bar kawasan Cilandak pada Jumat, 30 Juni 2023.