Adapun pendapatan daerah dalam APBD ditargetkan sebesar Rp66 triliun. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp71,1 triliun. Sementara sisa lebih penggunaan anggaran Rp6,8 triliun. Lalu, penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp3,6 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp5,9 triliun.
Selanjutnya draf APBD DKI 2018 yang telah disahkan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak Kemendagri akan mengevaluasi APBD maksimal 15 hari dan terhitung 1 Januari 2018 anggaran sudah bisa digunakan.
“Kita apresiasi masukan dari warga secara langsung. Bagi kami ini adalah sebuah manfaat keterbukaan, saya mengajak dewan dengan semangat kemitraan antara pemerintah untuk membawa kesajahteraan kepada masyarakat Jakarta,” ungkap Gubernur DKI Anies Baswedan.