JAKARTA, iNews.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Depok, mengubah ketentuan masuk alun-alun. Warga berusia di atas 6 tahun wajib sudah vaksin Covid-19.
Hal tersebut dilakukan sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/204/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 No. XV.
"Setelah melakukan evaluasi, ada dua poin penting yang harus diperhatikan sebagai syarat masuk alun-alun. Pertama, anak usia 6 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis satu. Kedua, anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua,” ujar Kepala UPTD Tahura Lintang Yuniar Pratiwi, Rabu (23/03/22).
Untuk jadwal operasional, lanjutnya, Hari Minggu tetap ditutup untuk pemeliharaan. Sedangkan operasional alun-alun untuk umum dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu.
“Untuk jam operasional masih tetap sama. Sesi I pukul 07.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB. Jeda jam 11.00 WIB-13.00 WIB, kami gunakan untuk menyemprotkan disinfektan pada areal alun-alun. Baik ruang tertutup maupun terbuka," tuturnya.