Alun-Alun Kota Depok Dibuka Kembali, Warga 6 Tahun ke Atas Wajib Sudah Vaksin Covid-19

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi alun-alun. (istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Depok, mengubah ketentuan masuk alun-alun. Warga berusia di atas 6 tahun wajib sudah vaksin Covid-19.

Hal tersebut dilakukan sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/204/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 No. XV.

"Setelah melakukan evaluasi, ada dua poin penting yang harus diperhatikan sebagai syarat masuk alun-alun. Pertama, anak usia 6 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis satu. Kedua, anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua,” ujar Kepala UPTD Tahura Lintang Yuniar Pratiwi, Rabu (23/03/22).

Untuk jadwal operasional, lanjutnya, Hari Minggu tetap ditutup untuk pemeliharaan. Sedangkan operasional alun-alun untuk umum dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu.

“Untuk jam operasional masih tetap sama. Sesi I pukul 07.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB. Jeda jam 11.00 WIB-13.00 WIB, kami gunakan untuk menyemprotkan disinfektan pada areal alun-alun. Baik ruang tertutup maupun terbuka," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Setu Tujuh Muara di Depok Meluap, Puluhan Rumah dan Kios Terendam

Megapolitan
2 hari lalu

Viral! Warga Depok Jadi Korban Pengeroyokan Debt Collector, Pelaku Diburu Polisi

Nasional
4 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Nasional
4 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal