Dia menuturkan, nakes yang ingin melintasi pos penyekatan cukup menunjukkan bukti surat tugas kepada petugas yang berjaga untuk dapat melintas.
"Tinggal sampaikan saja kepada petugas yang berjaga menunjukkan id atau surat tugas maka kita akan persilakan yang bersangkutan melintasi titik penyekatan," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan kanalisasi yang dilakukan di titik penyekatan terbukti efektif mengurangi kepadatan kendaraan dengan memisahkan jalur-jalur pemeriksaan.
"Kalau tenaga kesehatan ambulans kita siapkan jalur khusus sehingga tidak terhambat di titik penyekatan," ucapnya.