Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian penganiayaan yang menimpanya kepada orang tuanya.
Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam itu, keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Tambora.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap dua pelaku berinisial DI dan SB. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara.