Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik KRL, Ini Syaratnya

Antara
Calon penumpang KRL melakukan scan sertifikat vaksinsi melalui PeduliLindungi di Stasiun Bogor. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - PT KAI Commuter Indonesia mengizinkan anak usia 12 tahun menggunakan kereta KRL, mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021). Mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19

"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL), bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan. Sementara bagi balita belum diperkenankan untuk naik kereta," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Sabtu (11/9/2021).

Anne mengatakan seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL.

Sejalan dengan hal tersebut, maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.

Saat pengguna KRL tiba di stasiun, kata dia, diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan mudah memeriksa. Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Tertabrak KA Bandara, KRL Lintas Bekasi Sempat Terlambat

57 tahun lalu

Duh! 3 dari 5 Anak Palsukan Usia demi Bisa Main Medsos

57 tahun lalu

Baru Diresmikan, Pengguna Stasiun JIS Melonjak 300 Persen saat Akhir Pekan

57 tahun lalu

Viral KRL Nyaris Bablas di Stasiun JIS, Masinis Sempat Mundurkan Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal