Anak yang Dirantai Orang Tua di Bekasi Bakal Dibantu Jalani Pendidikan Formal

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi anak (Foto: Okezone)

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian juga memastikan pendidikan bagi R. Novrian menegaskan seluruh anak-anak di Indonesia mempunyai hak untuk menerima pendidikan.

"Terhadap pendidikan memang itu sudah otomatis UU, anak yang tidak bisa dilindungi oleh orang tuanya akan dipelihara oleh negara," kata Novrian.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15), bocah yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai.

Keduanya juga melakukan penelantaran terhadap R seperti tidak memberikan kesempatan sekolah dan tidak memberikan asupan gizi kepada sang anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

23 hari lalu

Kasus Bigmo Berlanjut, Polisi Periksa Ortu dan 4 Anak yang Diajak Promosikan Vape

25 hari lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

27 hari lalu

Truk Tabrak Truk di Tol JORR Jatiasih Bekasi, Muatan Besi Jatuh ke Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal