Pada lokasi yang sama, pelaku juga membuat beberapa tulisan provokatif lainnya seperti ‘kill the rich', disertai lambang huruf 'A', kemudian 'mati konyol, apa mati melawan'.
Menurut Nana, motif para pelaku membuat keonaran ini sama seperti yang biasa dilakukan oleh kelompok Anarcho Syndicalism di dunia. Mereka meluapkan kekecewaan atas kebijakan pemerintah. Untuk itu, mereka menginginkan adanya kekacauan di negeri ini.
"Mereka membuat masyarakat makin resah dan mengajak untuk melakukan keonaran itu," ucap Nana.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Mereķa terancam hukuman berupa pidana penjara 10 tahun.
Anarcho Syndicalism berkembang antara lain di Eropa, Amerika Selatan, Asia, dan Rusia. Pada mulanya kelompok ini menyuarakan hak-hak pekerja dengan memprotes kebijakan penguasa. Dalam aksinya mereka identik dengan vandalisme dan logo huruf ‘A’ serta kekacauan.
Saat terjadi rusuh Hari Buruh pada Mei 2019 di sejumlah kota di Indonesia, Polri juga menengarai aksu itu dipicu oleh orang-orang penganut kelompok ini.