Anarcho Syndicalism Rancang Skenario Penjarahan Besar-besaran

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: dok. Antara).

Pada lokasi yang sama, pelaku juga membuat beberapa tulisan provokatif lainnya seperti ‘kill the rich', disertai lambang huruf 'A', kemudian 'mati konyol, apa mati melawan'.

Menurut Nana, motif para pelaku membuat keonaran ini sama seperti yang biasa dilakukan oleh kelompok Anarcho Syndicalism di dunia. Mereka meluapkan kekecewaan atas kebijakan pemerintah. Untuk itu, mereka menginginkan adanya kekacauan di negeri ini.

"Mereka membuat masyarakat makin resah dan mengajak untuk melakukan keonaran itu," ucap Nana.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Mereķa terancam hukuman berupa pidana penjara 10 tahun.

Anarcho Syndicalism berkembang antara lain di Eropa, Amerika Selatan, Asia, dan Rusia. Pada mulanya kelompok ini menyuarakan hak-hak pekerja dengan memprotes kebijakan penguasa. Dalam aksinya mereka identik dengan vandalisme dan logo huruf ‘A’ serta kekacauan.

Saat terjadi rusuh Hari Buruh pada Mei 2019 di sejumlah kota di Indonesia, Polri juga menengarai aksu itu dipicu oleh orang-orang penganut kelompok ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal