Ancol Sediakan Kantong Parkir untuk Pengunjung Sudah Beli Tiket Terkena Ganjil Genap 

Yohannes Tobing
Penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di sekitar tempat wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/10/2021). (Foto: Yohannes Tobing).

JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan berlaku di tiga tempat wisata kawasan Jakarta, mulai Jumat, Sabtu hingga Minggu. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan mengingat Jakarta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Direktur Operasional PT Taman Impian Jaya Ancol Eddy Prastyo mendukung penerapan aturan ganjil genap tersebut di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi kita ikuti aturan dari pemerintah baik dari dinas maupun dari Polri," ujar Eddy di lokasi, Sabtu (23/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Megapolitan
9 hari lalu

Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses

Nasional
24 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
24 hari lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal