JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan berlaku di tiga tempat wisata kawasan Jakarta, mulai Jumat, Sabtu hingga Minggu. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan mengingat Jakarta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Direktur Operasional PT Taman Impian Jaya Ancol Eddy Prastyo mendukung penerapan aturan ganjil genap tersebut di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi kita ikuti aturan dari pemerintah baik dari dinas maupun dari Polri," ujar Eddy di lokasi, Sabtu (23/10/2021).