Anggota Brimob yang Keroyok Sopir Bus hingga Tewas Ditahan Terpisah dari Tersangka Lain

Jonathan Simanjuntak
Anggota Brimob Mabes Polri, Bripka O yang terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan sopir bus AKAP Rahmat Vaisandri tewas ditahan terpisah dengan pelaku lain. (Foto: MPI)

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain tewas. Selain sepuluh tersangka itu, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron.

Sebagai informasi, Rahmat Vaisandri tewas setelah dikeroyok oleh sebanyak sembilan kuli bangunan dan satu anggota Brimob Polri. Pengeroyokan itu terjadi setelah Vaisandri dituduh merampas handphone dan dompet milik salah satu pekerja kuli bangunan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi pencurian Vaisandri tertangkap tangan oleh pemilik handphone dan dompet. Pemilik dompet dan handphone itu pun melaporkan kepada kuli bangunan lainnya hingga akhirnya terjadilan pengeroyokan hingga menyebabkan Vaisandri tewas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Nasional
18 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
2 hari lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Buletin
3 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal