Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat THR Lebaran, Ini Besarannya 

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024. Besaran THR yang diberikan berbeda-beda.

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. 

"Ada perbedaan uang representasi. Kalau Ketua Dewan Rp3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp2,4 juta, anggota Rp2,25 juta. Jadi totalnya berbeda-beda THR-nya," ujar Augustinus,  Selasa (26/3/2024). 

Pemberian THR kepada anggota DPRD DKI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.

"Tadi saya sampaikan di rapat Badan Musyawarah, kurang lebih Rp5,8 juta," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Nasional
11 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
12 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Nasional
13 hari lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal