Anggota DPRD DKI Soroti Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta

Carlos Roy Fajarta
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak. (Foto: PDIP)

Sepatutnya apabila mengerti etika, Gilbert melihat seharusnya Ketua MK Anwar Usman harusnya mundur saat menjabat. Kemudian Gibran yang memakai aturan itu untuk lolos jadi cawapres sepatutnya mempunyai etika untuk tidak maju.  

"Sebagai mantan kepala daerah 5 kecamatan selama 2 tahun di Kota Madya Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat Kepala Daerah DKI soal CFD," ucapnya.

Meski Gibran berkilah tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan tidak mengajak warga mencoblos dirinya, pembagian susu dan makan siang gratis merupakan salah satu program capres cawapres nomor urut 2 dalam Pemilu 2024.

"Walau tanpa APK, tapi tujuannya sosialisasi karena banyak massa, tapi terlihat malah sosial. Anies sendiri sebagai mantan Gubernur DKI tidak memanfaatkan itu, Ganjar mantan Gubernur Jawa Tengah masih mempunyai etika untuk tidak memanfaatkannya, tapi dengan berlari bersama," katanya.

Gilbert menilai, apabila aturan soal usia di lembaga yang mengurus konstitusi negara saja tanpa etika diubah untuk meloloskan batas usia, apalagi sekadar aturan Pergub DKI.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin

2 hari lalu

Dianggap Sewenang-wenang saat Sidang, Dua Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

3 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

3 hari lalu

Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal