Anggota DPRD DKI Soroti Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta

Carlos Roy Fajarta
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak. (Foto: PDIP)

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menyoroti aksi Cawapres Gibran Rakabuming Raka membagikan susu dalam Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (3/12/2023). Aksi ini dinilai melanggar kode etik.

Gilbert menyebut, selain kode etik, aksi Gibran juga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya 'HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

"Etika politik harus dimiliki seorang pemimpin. Sulit sekali menerangkan etika pada orang yang tidak mampu memahaminya. Adil itu sejak dari pikiran dan harus jadi karakter yang dimiliki seorang pemimpin politik, beda dengan seorang pedagang yang lebih fokus ke keuntungan yang didapat," ujar Gilbert anggota Komis B DPRD DKI, Minggu (3/12/2023).

Dia mengungkapkan, seorang calon pemimpin harus sadar arti keadilan agar aturan berlaku sama kepada dirinya dan masyarakat. 

"Gibran berhasil maju jadi cawapres dengan mengubah UU Pemilu soal batas usia, dengan korban Ketua MK yang dinyatakan melanggar oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wapres Gibran Tunggangi Motor Listrik saat Kunjungan ke Agats Papua, Intip Spesifikasinya

57 tahun lalu

AHY: Oposisi Harus Konstruktif dan Beri Solusi, Tak Boleh Pecah Belah Bangsa

57 tahun lalu

Gibran Doakan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Semoga Segera Sembuh

57 tahun lalu

Posisi Partai Penyeimbang Disorot, PDIP Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal