Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi kawasan tanpa rokok (dok. ilustrasi)

"Kita harus lihat situasi dan kondisi, fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh. Kita harus berpikir keberlangsungan masyarakat, ke pedagang. Jadi jangan ego kita saja untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira menyebut pihaknya telah menerima secara langsung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang meminta ada pelonggaran penyediaan tempat khusus merokok (TKM). 

"Mereka ingin ada aturan di mana ada pengecualian lah di tempat usaha seperti tempat hiburan malam untuk bisa tetap merokok di dalam gitu ya. Cuma balik lagi tadi akhirnya aspirasi itu yang kita bawa ke dalam juga, ke dalam rapat hari ini," ujar Farah.

Lebih lanjut, Farah memastikan akan ada beberapa tempat seperti tempat umum, tempat hiburan malam dan juga ruang publik terpadu yang menyediakan tempat khusus merokok.

"Jadi, kami harapkan juga bisa memprioritaskan tempat yang dengan ruang terbuka, jadi bukan bentuknya indoor smoking," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Asosiasi PKL dan Warteg di Jakarta Tolak Raperda KTR, Khawatir Omzet Berkurang

Megapolitan
3 bulan lalu

Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok

Megapolitan
3 bulan lalu

Pemprov dan DPRD DKI Bahas Raperda KTR, Wajibkan Ruang Merokok di Fasilitas Publik

Megapolitan
9 hari lalu

Ali Lubis Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, Selamatkan Ribuan UMKM Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal