Kemudian sekelompok orang yang diduga anggota ormas mendatangi korban dan menanyakan keberadaan juru parkir bernama Jayadi.
"Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu di mana Jayadi," katanya.
Setelah mendengar jawaban itu, kata dia, salah satu pelaku langsung memukul korban. Pelaku lain kemudian ikut menyerang korban bahkan ada yang menggunakan senjata tajam.
"Kami persangkakan pasal 170 (KUHP) tentang pengeroyokan dan pasal membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.