JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) menahan oknum TNI AL yang menganiaya driver ojek online (ojol) di Tangerang Selatan, Minggu (9/1/2022). Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono mengatakan, oknum TNI AL berinisial B itu kesehariannya berdinas di Markas Besar TNI AL (Mabesal).
"Sudah ditahan di Rutan Pomal," ujar Julius di Jakarta, Senin (10/11/2021).
Dia menuturkan, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono telah menegaskan, kepada para anggotanya untuk tidak melawan hukum. KSAL, kata dia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Penekanan KSAL lalu berkaitan dengan Oknum AL yang diduga terlibat pelanggaran di Kepri sangat jelas, bahwa tidak ada anggota TNI AL yang lolos dari hukum. Jadi kalau terbukti melakukan pelanggaran pasti dijatuhi hukuman," ucapnya.