Aniaya Kakek di Depok usai Buang Sampah Sembarangan, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Pria penganiaya kakek di Depok ditangkap polisi (Foto: Ilustrasi/Ist)

DEPOK, iNews.id - Seorang kakek bernama Solihin (60) menjadi korban penganiayaan oleh pria bernama Joni hingga babak belur dan kepala bocor. Peristiwa ini terjadi di Kampung Pitara RT 1/19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok pada Senin (12/2/2024) setelah Solihin menegur Joni agar tidak membuang sampah ke kali.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, mengatakan bahwa Joni telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Ditahan. Sangkaan Pasal 351 KUHP dengan (ancaman penjara) maksimal 5 tahun," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Made menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Solihin sedang membersihkan bantaran kali. Joni kemudian datang dan hendak membuang sampah di sana. 

Solihin pun menegurnya, tapi Joni tidak terima dan terjadilah cekcok yang berujung penganiayaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Nasional
9 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Nasional
9 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal