JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin, 14 September 2020. PSBB total itu untuk menekan laju pertambahan positif virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembatasan pergerakan orang keluar masuk Ibu Kota. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
"Terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek yang Insyaallah besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini menilai pembatasan tersebut tidak mudah diaplikasikan dengan efektif jika hanya dilakukan Pemprov DKI Jakarta saja. Itu artinya butuh dukungan Kemenhub dan Bodetabek.
"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta (selama PSBB Total), idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Anies.