PSBB Total akan mulai diberlakukan lagi di Jakarta pada 14 September 2020 yang otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemik Covid-19 mulai menyebar.
Anies memaparkan, keputusan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB total karena melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif Covid-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen. Hal itu berada di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen dan juga melihat perkembangan angka kematian.
"Dengan melihat keadaan darurat ini, enggak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," tuturnya.