Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar PSBB Corona

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19). Sanksi akan diberikan kepada perusahaan tersebut dalam bentuk evaluasi izin usaha.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, selama 4 hari penerapan PSBB di Jakarta, aktivitas masyarakat yang masuk ke Jakarta masih tinggi. Aktivitas tersebut lantaran  perusahaan tidak menaati aturan PSBB.

"Tindakan tegas bisa bentuk evaluasi izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita bisa cabut izin usahanya," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, pelanggaran  oleh perusahaan, yakni tidak  menerapkan karyawan bekerja dari rumah. Padahal, pembatasan aktivitas karyawan di kantor dinilai penting demi  memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Terkait dunia usaha banyak mereka ke Jakarta karena perusahaannya tidak mengurangki aktivitas pekerja di kantor. Ini menyalahi PSBB," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob

Soccer
2 hari lalu

FFI Kantongi Restu Pemprov DKI, Jakarta Siap Gelar Piala Asia Futsal 2026

Megapolitan
4 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal