Dalam Pergub DKI tentang PSBB penanganan wabah virus corona ada 8 sektor yang dibolehkan tetap berkegiatan sebagai berikut:
1. Kesehatan
2. Pangan (kebutuhan makanan dan minuman)
3. Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)
4. Media Komunikasi
5. Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Kegiatan logistik (distribusi barang)
7. Kebutuhan keseharian ritel (warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga)
8. Industri strategis