Anies Baswedan Larang Restoran hingga Kafe Gelar Live Music selama Ramadan

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).

Kemudian jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Dalam Kepgub Nomor 434 tersebut, Anies memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.

"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pramono Minta Tarif LRT Jakarta Pegangsaan Dua-Manggarai Terjangkau bagi Masyarakat

5 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

1 bulan lalu

Restoran Pizza Hut Dijual Rp47,8 Triliun, Ini Pemilik Barunya

2 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal