Anies Baswedan Larang Restoran hingga Kafe Gelar Live Music selama Ramadan

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).

Kemudian jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Dalam Kepgub Nomor 434 tersebut, Anies memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.

"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

20 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

21 hari lalu

Sensasi Fine Dining di Gedung Tertinggi Indonesia, Makan Sambil Menatap Langit Jakarta

24 hari lalu

Pramono Anung Bereaksi! Pelaku Perusakan CCTV Pejompongan saat Demo Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal