Anies Baswedan Larang Restoran hingga Kafe Gelar Live Music selama Ramadan

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang restoran, rumah makan hingga kafe menggelar live music selama bulan Ramadan. Kebijakan ini tertuang Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.

"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," kata Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).

Aturan ini berbeda dengan aturan PPKM Mikro sebelumnya yang memperbolehkan live musik tampil di restoran. Syaratanya tempat usaha tersebut tidak menimbulkan kerumunan.

Menurut dia, jika masih ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Apabila ditemukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Kuliner
10 hari lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Targetkan Cakupan Air Bersih Jakarta Tembus 90 Persen di 2027

Muslim
20 hari lalu

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Kuliner
27 hari lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal