Anies Pastikan Warga DKI Jakarta Tak Bisa ke Luar Kota saat PSBB

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (22/4/2020) (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak ada pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua warga dari Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga yang berasal dari luar juga tidak bisa melakukan kegiatan di Jakarta. Pengecualian ada 11 perusahaan dan pejabat serta petugas VVIP yang masuk dalam aturan PSBB.

"Di Jakarta PSBB masih berlaku dan tidak ada pelonggaran," kata Anies kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Anies mengatakan warga dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian. Mereka harus mengurus izin melalui website corona.jakarta.go.id.

Namun bagi warga yang mempunyai KTP Jabodetabek tetap bisa bepergian bila bekerja pada 11 usaha yang dikecualikan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
4 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
4 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
4 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Bisnis
4 tahun lalu

Covid-19 Makin Ganas, Pemerintah Jangan Ragu Berlakukan PSBB Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal