Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi semua pasar di bawah Perumda Pasar Jaya.
Menurut Arif, pemberlakuan sistem ganjil genap mulai dilaksanakan 5 Juni 2020.
Dengan penerapan aturan itu, para pedagang dan masyarakat tetap dapat menjaga jarak aman atau physical distancing saat berada di dalam pasar tradisional.
Selain itu, pedagang pasar harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung wajah (face shield) dan masker. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB menjadi masa transisi hingga 18 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).