JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I untuk ketiga kalinya hingga 13 Agustus 2020. Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan itu diambil melihat positivity rate covid-19 di ibu kota berada di angka 6,5 persen.
Anies menjelaskan positivity rate merupakan angka perbandingan kasus positif covid-19 yang ditemukan dengan jumlah pemeriksaan spesimen. Angka itu menurutnya masih berada di atas standar WHO yaitu sebesar lima persen.
"Positivity rate Jakarta masih di atas standar WHO namun di bawah angka nasional sebesar 13,6 persen," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun resmi Youtube Pemprov Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Mantan mendikbud ini mengatakan positivity rate 6,5 persen itu merupakan hasil penelusuran dan tes agresif yang dilakukan Pemprov Jakarta. Dia menyebut ada 43.316 spesimen yang diperiksa dalam satu pekan terakhir.
"Itu empat kali lipat dari standar WHO untuk sebuah wilayah seukuran Jakarta," ucapnya.
Selain itu Anies mengatakan 80 persen pemeriksaan bertujuan untuk menemukan kasus positif covid-19 baru. Dia menyebut usaha pemeriksaan agresif dilakukan untuk segera menyelamatkan warga Jakarta.
"Kalau kita kurangi tes bisa saja angka di Jakarta tampak aman. Tapi 80 persen testing kami sediakan untuk mencari kasus baru demi keselamatan warga. Kalau kasus positif baru ditemukan bisa langsung diberi tindakan sehingga kita bisa menyelamatkan anggota keluarga lainnya," ujarnya.