JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta memperpanjang kembali masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 13 Agustus 2020. Ini merupakan perpanjang ketiga masa PSBB transisi di ibu kota.
Sejalan dengan keputusan itu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memperingatkan perusahaan-perusahaan di ibu kota untuk taat melaksanakan protokol kesehatan. Anies menilai dalam dua minggu terakhir klaster perkantoran menyumbang banyak kasus positif covid-19 di Jakarta.
"Saya ingatkan dunia usaha apapun boleh berkegiatan dengan menerapkan separuh kapasitas dan protokol kesehatan. Harus terapkan shift sehingga ada jeda," kata Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung akun resmi Youtube Pemprov Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Anies menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap perkantoran-perkantoran yang ada di ibu kota. Dia juga memastikan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi termasuk denda.
"Kami juga akan umumkan secara resmi pelanggaran usaha yang terjadi beserta sanksinya," ucap Anies.
Sebelumnya Anies mengatakan perpanjangan masa PSBB transisi dengan mempertimbangkan positivity rate di Jakarta yang masih berada di angka 6,5 persen. Selain itu Anies menjelaskan penularan covid-19 di Jakarta masih berada di kisaran satu.