Anies Hari Ini Keluarkan Kepgub tentang SIKM Jakarta

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2021). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  akan menerapkan kembali kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan ini dalam rangka membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Periode SIKM berlaku 6-17 Mei 2021. Aturan ini bukan yang pertama, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan kebijakan serupa untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

"Dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Senin (3/5/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
2 hari lalu

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Jadi Presiden

Nasional
1 bulan lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
1 bulan lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal