Anies Hari Ini Keluarkan Kepgub tentang SIKM Jakarta

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2021). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  akan menerapkan kembali kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan ini dalam rangka membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Periode SIKM berlaku 6-17 Mei 2021. Aturan ini bukan yang pertama, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan kebijakan serupa untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

"Dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Senin (3/5/2021). 

Dia menuturkan, kebijakan tentang SIKM ini akan diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang akan dikeluarkan hari ini. Kepgub tersebut mengatur tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk Jakarta selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Insyaallah hari ini akan dikeluarkan kepgubnya oleh Pak Gub (Anies Baswedan)," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 jam lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

5 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

13 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

3 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal