Anies: SIKM Akan Kami Umumkan Detailnya Pekan Depan

Yohannes Tobing
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan detail SIKM akan diumumkan pekan depan. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diterapkan kembali di wilayah Jakarta di masa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat.

Anies menjelaskan Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyusun peraturan daerah (perda) terkait pemberlakuan SIKM. Dia berjanji detail mengenai kebijakan SIKM akan diumumkan pekan depan.

"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan perdanya," kata Anies saat dikonfirmasi di GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (30/4/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Nasional
24 jam lalu

Cek Jalur Mudik, Masyarakat Bisa Pantau Lewat 1.351 Kamera CCTV

Health
2 hari lalu

Tips Mudik Aman Membawa Lansia, Sering-Sering Berhenti di Rest Area!

Nasional
2 hari lalu

AHY Prediksi Puncak Mudik Lebaran Terjadi 2 Gelombang, Ini Tanggalnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal