Anies: SIKM Akan Kami Umumkan Detailnya Pekan Depan

Yohannes Tobing
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan detail SIKM akan diumumkan pekan depan. (Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diterapkan kembali di wilayah Jakarta di masa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat.

Anies menjelaskan Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyusun peraturan daerah (perda) terkait pemberlakuan SIKM. Dia berjanji detail mengenai kebijakan SIKM akan diumumkan pekan depan.

"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan perdanya," kata Anies saat dikonfirmasi di GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (30/4/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
1 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
2 hari lalu

Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Nasional
4 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal